Gambaran umum Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko (isi sesuai keadaan)
Ø Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang bertugas
membantu Bupati Mukomuko sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
Perangkat Daerah ini berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko dipimpin oleh Kepala Dinas
dan dibantu oleh Sekretariat dan Dua Bidang teknis
yakni Bidang Pengelolaan dan Pembinaan Arsip dan Bidang Pengelolan, Layanan, Pelestarian, Pengembanga Perpustakaan dan Kegemaran
Membaca. Adapun rencana
strategis perangkat daerah ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang
berbasis Informasi sebagaimana yang
tercantum dalam visi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko yaitu “Mewujudkan masyarakat yang sadar informasi”
|