Gambaran Umum dan Visi Misi

Gambaran Umum

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu perangkat daerah di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang bertugas membantu Bupati Mukomuko sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan. Perangkat Daerah ini berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko. 

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko dipimpin oleh Kepala Dinas dan dibantu oleh Sekretariat dan Dua Bidang teknis yakni Bidang Pengelolaan dan Pembinaan Arsip dan Bidang Pengelolan, Layanan, Pelestarian, Pengembanga Perpustakaan dan Kegemaran Membaca.

Adapun rencana strategis perangkat daerah ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis Informasi sebagaimana yang tercantum dalam visi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko yaitu “Mewujudkan masyarakat yang sadar informasi”.

Visi

"Bekerja Bersama Menuju Mukomuko Maju dan Berkelanjutan"

Misi

  • Penguatan Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur; 
  • Peningkatan Kualitas Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan, dan Kebudayaan;
  • Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkualitas dan Ramah Lingkungan untuk Peningkatan Perekonomian Daerah;
  • Peningkatan Hilirisasi Industri;
  • komoditas Unggulan untuk peningkatan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat;
  • Peningkatan Kemandirian Desa.