Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada kabupaten.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mukomuko mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan dan perpustakaan daerah ;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang kearsipan dan perpustakaan daerah;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.